KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Terkait Kasasi Edhy Prabowo Dkk
KPK hanya membeberkan nominal gratifikasi yang diterima hakim agung Gazalba Saleh terjadi sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp15 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Salah satu alasan pemotongan hukuman karena Edhy telah bekera dengan baik sebagai menteri kelautan dan perikanan.
Kasasi Rennier Abdul Rahman Latief
Rennier sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas.
Namun, Rennier diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh MA berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Pada pokoknya, putusan MA itu menyatakan, "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana".
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Peninjauan Kembali Jafar Abdul Gaffar
Jafar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA, Rabu, 15 April 2020.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 9,5 Miliar Hasil Korupsi Tower BTS
Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jafar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera.
Sehingga, mantan Ketua DPD Golkar tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Amirul Mukminin, Sutriyono dan Kiky Saepudin mengajukan permohonan PK di MA pada 21 Februari 2020 lalu.
Perkara ini disidangkan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dan Gazalba Saleh serta Eddy Army.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.