Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Terkait Kasasi Edhy Prabowo Dkk

KPK hanya membeberkan nominal gratifikasi yang diterima hakim agung Gazalba Saleh terjadi sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp15 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Terkait Kasasi Edhy Prabowo Dkk
Kolase Tribunnews
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023) dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) selaku terpidana kasus penerimaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo, usai pemeriksaan di KPK. 

Salah satu alasan pemotongan hukuman karena Edhy telah bekera dengan baik sebagai menteri kelautan dan perikanan.

Kasasi Rennier Abdul Rahman Latief

Rennier sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. 

Namun, Rennier diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh MA berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Pada pokoknya, putusan MA itu menyatakan, "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana".

Hakim Agung RI, Gazalba Saleh, diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah
Hakim Agung RI, Gazalba Saleh, diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah (komisiyudisial.go.id)

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Peninjauan Kembali Jafar Abdul Gaffar

Jafar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA, Rabu, 15 April 2020.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 9,5 Miliar Hasil Korupsi Tower BTS

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jafar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera. 

BERITA TERKAIT

Sehingga, mantan Ketua DPD Golkar tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Amirul Mukminin, Sutriyono dan Kiky Saepudin mengajukan permohonan PK di MA pada 21 Februari 2020 lalu. 

Perkara ini disidangkan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dan Gazalba Saleh serta Eddy Army.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas