Lakukan Aksi Mogok Nasional, Buruh Jakarta Tuntut Revisi Kenaikan UMP 2024 Mendekati 15 Persen
Para buruh lakukan aksi mogok nasional hari ini, Kamis (30/11/2023) diberbagai wilayah, di DKI Jakarta meminta revisi UMP 2024 jadi mendekati 15 perse
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan hingga ribuan buruh melakukan aksi mogok nasional di beberapa kota industri di Indonesia, Kamis (30/11/2023).
Dalam aksi mogok nasional ini mereka akan melakukan penghentian produksi dan menyebabkan kelumpuhan hingga 100 titik di kota maupun kabupaten industri.
Aksi mogok nasional ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Dia mengatakan para buruh akan melakukan aksi mogok nasional awalan pada Kamis, (30/11/2023).
Ia juga menambahkan bahwa aksi mogok nasional ini dilakukan dibeberapa daerah, seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan daerah Indonesia Timur Maluku, Maluku Utara, NTT, hingga Papua.
"Mogok akan dijalankan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Iqbal, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Prediksi UMK Jawa Tengah 2024 Jika Naik 4,02 Persen Sesuai UMP Jateng 2024
Aksi ini akan dilakukan buruh hingga gubernur guna memastikan kenaikan UMK 15 persen.
"Tidak diubah dari rekomendasi nilai yang diajukan oleh bupati dan walikota di masing-masing daerah," tambahnya.
"Besok hari terakhir Gubernur untuk memutuskan nilai kenaikan UMK. Dan Gubernur tidak boleh merubah nilai UMK yang sudah direkomendasikan oleh bupati dan wali kota," katanya.
Apalagi kenaikan UMK daerah akan diputuskan oleh gubernur provinsi berdasarkan usulan dari bupati/wali kota yang didahului Dewan Pengupahan.
Aksi mogok nasional wilayah DKI Jakarta menuntut 2 hal ini.
1. Revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 dari 3,6 persen menjadi mendekati 15 persen.
2. memberlakukan UMK DKI Jakarta 2024 sesuai dengan rekomendasi atau usulan bupati maupun wali kota, 10-14,2 persen.
Diketahui sebelumnya, untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 per tanggal 21 November 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.