Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Jadi Tersangka, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dari KPK, Segini Penghasilannya

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tetap menerima gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Meski Jadi Tersangka, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dari KPK, Segini Penghasilannya
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin jumpa pers OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tetap menerima gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. 

Ketua KPK diketahui menerima gaji bulanan sebesar Rp 5.040.000.

Namun, selain menerima gaji pokok, Ketua KPK juga memperoleh berbagai tunjangan.

Hal itu tercantum dalam PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP 82/2015.

Rincian tunjangan yang diterima perbulan, yaitu tunjangan kehormatan Rp2.396.000, lalu tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000.

Kemudian tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp8.063.500.

Apabila dijumlah, dalam kondisi normal, tiap bulannya Firli Bahuri menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp123.938.500. 

Berita Rekomendasi

Firli Bahuri Diperiksa Besok

Sementara itu, polisi akan memeriksa Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan SYL besok, Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah pihak kepolisian mengirimkan surat panggilan pada Selasa (28/11/2023) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Nantinya, sambung Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.

"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," jelasnya.
 
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas