Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Korban Kasus Penggelapan Minta MA Tetap Vonis Bos KSP Sejahtera 20 Tahun Penjara

Adapun jumlah nasabah yang menjadi korban penggelapan dana koperasi itu mencapai 2.356 orang yang saat ini tergabung dalam sejumlah koalisi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Puluhan Korban Kasus Penggelapan Minta MA Tetap Vonis Bos KSP Sejahtera 20 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sejumlah orang didominasi emak-emak yang mengaku korban penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), unjuk rasa menuntut agar Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum bos KSP SB Iwan Setiawan dan Dang Zeany 20 tahun penjara, di kawasan Monas Jakarta, Kamis (30/11/2023).  

Ihwal kasus tersebut, sebelumnya seperti dilansir Kompas.com, perkara yang sempat ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri itu menyatakan bahwa Iwan Setiawan dan Dang Zeany diduga lakukan penggelapan dan penipuan dana anggota KSP Sejahtera Bersama mencapai Rp 249 miliar.

Perihal kasus tersebut Bareskrim Polri juga telah bekerja sama dengan PPATK akan melakukan penelusuran aset dan harta kekayaan hasil kejahatan.

KSP Sejathera Bersama sendiri diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindsk pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar.

Baca juga: Perjalanan Kasus Edhy Prabowo: Vonis Disunat MA, Kini Sudah Bebas Bersyarat

Jumlah tersebut tersebut berasal dari total dana kelolaan yang mencapai Rp 6,7 triliun.

Adpun pengungkapan itu berawal adanya 25 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022.

Kedua tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 45 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Lalu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan TPPU.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas