Puluhan Korban Kasus Penggelapan Minta MA Tetap Vonis Bos KSP Sejahtera 20 Tahun Penjara
Adapun jumlah nasabah yang menjadi korban penggelapan dana koperasi itu mencapai 2.356 orang yang saat ini tergabung dalam sejumlah koalisi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan korban kasus penggelapan yang dilakukan bos Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Iwan Setiawan dan Dang Zeany, menggelar aksi unjuk rasa di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, puluhan korban yang didominasi oleh kaum emak-emak itu menuntut agar Mahkamah Agung (MK) tetap memvonis 20 tahun penjara dalam proses kasasi dilayangkan Iwan Setiawan.
Kuasa hukum korban, Ulfi Khasannah mengatakan meminta agar hakim agung memutus hukuman terhadap terdakwa sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan mengembalikan aset kepada para korban yang terdata di Bareskrim Polri," kata Ulfi saat ditemui di lokasi.
Adapun jumlah nasabah yang menjadi korban penggelapan dana koperasi itu mencapai 2.356 orang yang saat ini tergabung dalam sejumlah koalisi.
Sementara itu ribuan korban tersebut tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 899 miliar.
"Kami mohon dengan adanya aset yang disita agar aset tersebut nantinya dikembalikan kepada para korban sesuai dengan Pasal 98 KUHAP," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan permohonan restitusi yang para korban ajukan ke LPSK, hakim mempunyai wewenang untuk mengembalikan miliaran aset tersebut kepada korban.
Sebab, imbas kasus tersebut banyak dari keluarga korban yang putus sekolah dan tak sedikit mengalami sakit keras hingga meninggal dunia.
"Banyak korban yang meninggal, putus sekolah, sakit di ICU, cuci darah dan lain sebagainya," pungkasnya.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Kemasi Barang Pribadi dari Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK
Sebagai informasi, Iwan Setiawan dan Dang Zeany telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada 26 September 2023 lalu.
Keduanya pun juga divonis harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar imbas kasus tersebut.
Adapun hukuman itu lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bogor yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.