Puluhan Korban Kasus Penggelapan Minta MA Tetap Vonis Bos KSP Sejahtera 20 Tahun Penjara
Adapun jumlah nasabah yang menjadi korban penggelapan dana koperasi itu mencapai 2.356 orang yang saat ini tergabung dalam sejumlah koalisi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan korban kasus penggelapan yang dilakukan bos Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Iwan Setiawan dan Dang Zeany, menggelar aksi unjuk rasa di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, puluhan korban yang didominasi oleh kaum emak-emak itu menuntut agar Mahkamah Agung (MK) tetap memvonis 20 tahun penjara dalam proses kasasi dilayangkan Iwan Setiawan.
Kuasa hukum korban, Ulfi Khasannah mengatakan meminta agar hakim agung memutus hukuman terhadap terdakwa sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan mengembalikan aset kepada para korban yang terdata di Bareskrim Polri," kata Ulfi saat ditemui di lokasi.
Adapun jumlah nasabah yang menjadi korban penggelapan dana koperasi itu mencapai 2.356 orang yang saat ini tergabung dalam sejumlah koalisi.
Sementara itu ribuan korban tersebut tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 899 miliar.
"Kami mohon dengan adanya aset yang disita agar aset tersebut nantinya dikembalikan kepada para korban sesuai dengan Pasal 98 KUHAP," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan permohonan restitusi yang para korban ajukan ke LPSK, hakim mempunyai wewenang untuk mengembalikan miliaran aset tersebut kepada korban.
Sebab, imbas kasus tersebut banyak dari keluarga korban yang putus sekolah dan tak sedikit mengalami sakit keras hingga meninggal dunia.
"Banyak korban yang meninggal, putus sekolah, sakit di ICU, cuci darah dan lain sebagainya," pungkasnya.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Kemasi Barang Pribadi dari Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK
Sebagai informasi, Iwan Setiawan dan Dang Zeany telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada 26 September 2023 lalu.
Keduanya pun juga divonis harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar imbas kasus tersebut.
Adapun hukuman itu lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bogor yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kronologi Kasus
Ihwal kasus tersebut, sebelumnya seperti dilansir Kompas.com, perkara yang sempat ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri itu menyatakan bahwa Iwan Setiawan dan Dang Zeany diduga lakukan penggelapan dan penipuan dana anggota KSP Sejahtera Bersama mencapai Rp 249 miliar.
Perihal kasus tersebut Bareskrim Polri juga telah bekerja sama dengan PPATK akan melakukan penelusuran aset dan harta kekayaan hasil kejahatan.
KSP Sejathera Bersama sendiri diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindsk pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar.
Baca juga: Perjalanan Kasus Edhy Prabowo: Vonis Disunat MA, Kini Sudah Bebas Bersyarat
Jumlah tersebut tersebut berasal dari total dana kelolaan yang mencapai Rp 6,7 triliun.
Adpun pengungkapan itu berawal adanya 25 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022.
Kedua tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 45 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Lalu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan TPPU.