Tata Tertib Peserta SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Sederet Sanksi Menanti bila Dilanggar
Simak tata tertib pelaksanaan SKB non CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 beserta sanksi apabila dilanggar. Wajib hadir 1 jam sebelum SKB dimulai.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan akan menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tanpa metode CAT atau SKB non CAT pada 3-15 Desember 2023.
SKB non CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 meliputi psikotes, kejiwaan, praktik kerja, wawancara psikotes, dan wawancara pimpinan.
Khusus bagi pelamar formasi Penjaga Tahanan ada tambahan tes yaitu kesamaptaan dan bela diri.
Kejaksaan sudah merilis jadwal, lokasi, dan jenis tes yang akan dihadapi setiap peserta melalui biropeg.kejaksaan.go.id.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap Tahapan dan Jadwal Tes Setiap Peserta
Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan juga merinci tata tertib yang harus dipatuhi peserta dalam pelaksanaan SKB non CAT.
Misalnya wajib datang satu jam sebelum seleksi dimulai.
Apabila dilanggar, jelas ada sanksi yang harus diterima pelamar CPNS Kejaksaan 2023.
Misal tidak boleh mengikuti SKB dan dinyatakan gugur.
Selengkapnya, inilah tata tertib pelaksanaan SKB non CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023:
1. Seluruh Proses Seleksi dimulai pada Pukul 08.00 Waktu setempat.
2. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
3. Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.