Tata Tertib Peserta SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Sederet Sanksi Menanti bila Dilanggar
Simak tata tertib pelaksanaan SKB non CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 beserta sanksi apabila dilanggar. Wajib hadir 1 jam sebelum SKB dimulai.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023).
- Pensil Kayu (Bukan Pensil Mekanik)
4. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, KTP dan/atau Ijazah tingkat SLTA-nya.
5. Khusus untuk Wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Peserta hadir dan menunggu di Ruang Tunggu;
- Peserta dipanggil untuk dihadapkan pada pewawancaranya sesuai dengan urutan kedatangan;
- Petugas melakukan Verifikasi;
- Seluruh barang dititipkan kecuali Kartu Ujian dan KTP;
- Peserta masuk ke ruang pewawancara atau menunggu di depan ruang pewawancara;
Khusus untuk tes kesehatan, diwajibkan membawa pas foto 4x6 terbaru dan diimbau untuk berpuasa 10 jam sebelum pelaksanaan tes (boleh minum air putih/mineral).
6. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
- kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;
- celana Panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak;
- khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri dihimbau membawa kaus putih polos tanpa corak dengan celana training.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.