Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib Peserta SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Sederet Sanksi Menanti bila Dilanggar

Simak tata tertib pelaksanaan SKB non CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 beserta sanksi apabila dilanggar. Wajib hadir 1 jam sebelum SKB dimulai.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tata Tertib Peserta SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Sederet Sanksi Menanti bila Dilanggar
TribunJambi.com
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Simak tata tertib pelaksanaan SKB non CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 beserta sanksi apabila dilanggar. Peserta wajib hadir 1 jam sebelum SKB dimulai. 

- merokok dalam ruangan seleksi

9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan

10. Peserta wajib mendengarkan arahan dari panitia

11. Peserta selama proses ujian maupun saat menunggu giliran ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan, termasuk memberitahukan kepada panitia apabila sedang hamil atau mendaftar pada jenis kebutuhan disabilitas

12. Peserta dapat keluar ruang ujian atau pun meninggalkan lokasi ujian apabila sudah menyelesaikan semua proses seleksi.

13. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertiba, segera meninggalkan lokasi ujian.

Baca juga: 984 Peserta SKB CPNS Kejaksaan 2023 Ganti Lokasi Ujian

Sanksi bagi Peserta

RT (20) warga Bandar Lampung yang diamankan setelah ketahuan menjadi joki tes CPNS Kejaksaan 2023.
RT (20) warga Bandar Lampung yang diamankan setelah ketahuan menjadi joki tes CPNS Kejaksaan 2023. (KOMPAS.COM/Dok. Kejati Lampung)
Berita Rekomendasi

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa buku, kalkulator, dan lainnya , tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

5. Peserta yang hadir mendahului dan/atau tidak sesuai dengan hari atau sesinya diminta meninggalkan lokasi ujian dan diminta untuk hadir kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

6. Peserta yang melanggar ketentuan atau perbuatan tercela lainnya yang menurut penilaian panitia menganggu jalannya seleksi, tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

Tata tertib tes SKB CPNS Kejaksaan 2023 selengkapnya, bisa klik di sini: LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas