Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK meski Kerap Langgar Etik, Agus Rahardjo Akui Salah Tak Lakukan Apa-apa

Agus Rahardjo mengakui salah tidak melakukan apa-apa ketika Firli bisa dengan mulus menjadi Ketua KPK meski kerap melanggar etik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Firli Bahuri Jadi Ketua KPK meski Kerap Langgar Etik, Agus Rahardjo Akui Salah Tak Lakukan Apa-apa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. Agus Rahardjo mengakui salah tidak melakukan apa-apa ketika Firli bisa dengan mulus menjadi Ketua KPK meski kerap melanggar etik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo mengakui salah tidak melakukan apa-apa ketika Firli Bahuri menjadi Ketua KPK meski kerap melanggar etik.

Awalnya, Agus mengungkapkan pihak yang paling bertanggung jawab ketika Firli menjadi Ketua KPK meski kerap melanggar etik adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan panitia seleksi (Pansel) di DPR.

Hal tersebut lantaran seperti diketahui, KPK kini telah masuk sebagai rumpun eksekutif setelah adanya revisi UU KPK.

"Ya yang harus bertanggung jawab apalagi sekarang eksekutif aparatus, ya Presiden. Kemudian yang level berikutnya ya pansel."

"Bahwa itu ada tekanan politik di kiri-kanan sehingga memaksa mereka menerima (Firli Bahuri menjadi Ketua KPK) itu, ya seharusnya menjadi saringan mereka," kata Agus dalam program ROSI di YouTube Kompas TV, dikutip Jumat (12/11/2023).

Kendati demikian, Agus tetap mengakui salah lantaran saat Firli kerap melanggar etik ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK di era kepemimpinannya, dirinya dan pimpinan KPK lainnya tidak melakukan apa-apa seperti pemberian sanksi.

Baca juga: 7 Hari Diberhentikan, Firli Bahuri Belum Kemasi Barangnya di KPK, Terima Gaji 75 Persen

Bahkan, Agus juga mengakui kesalahannya ketika Firli 'bisa dengan leluasa' menjabat sebagai Ketua KPK setelah periode kepemimpiannya.

Berita Rekomendasi

"Ya, komisioner KPK pada waktu itu, ya tidak melakukan apa-apa. Kami termasuk salah," jawabnya.

Hanya saja, Agus juga mengungkapkan saat Firli terbukti melakukan pelanggaran etik, pihaknya sudah menyiapkan sanksi etik berat kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut

Namun, sambungnya, lantaran KPK kalah cepat dengan Polri, maka sanksi etik berat itu tidak sempat dijatuhkan kepada Firli.

Adapun konteks kalah cepat yang dimaksud Agus adalah saat Mabes Polri menarik Firli dari KPK untuk dijadikan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

"Jadi ya waktunya kalah cepat dengan penarikan dari Polri yang kemudian (Firli) menjadi Kapolda," ujarnya.

Akibatnya, Agus tidak memberikan catatan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Firli ke Mabes Polri ketika yang bersangkutan masih menjadi Deputi Penindakan KPK.

"Nggak ada (catatan)," kata Agus.

Kemudian, Agus pun menjawab terkait isu saat itu ketika Pansel DPR menyebut tidak ada catatan etik terhadap Firli sehingga bisa dengan mudah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sebagai Ketua KPK.

Namun, dia pun membantah isu tersebut lantaran setelah itu, Deputi Pengawasan Internal dan Pengadaan Masyarakat (PIPM) KPK menawarkan Pansel DPR datang ke kantor KPK untuk melihat catatan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

"Kalau tidak ada catatan tidak betul. Karena di waktu yang sama Deputi PIPM juga mengirim surat ke Pansel dan menawarkan bukti, 'ini lho buktinya (catatan pelanggaran etik Firli), silahkan kalau mau melihat bukti, datang ke KPK."

"Jadi tidak betul kalau tidak ada informasi terkait itu," jelas Agus.

Kendati sudah ditawari, Agus menyebut Pansel DPR justru enggan untuk melihat catatan pelanggaran etik Firli.

"Pansel juga tidak mau melihat buktinya. Sama sekali," tuturnya.

Agus menduga penolakan Pansel DPR untuk melihat catatan pelanggaran etik Firli ini lantaran ada isu politis yang melatarbelakanginya.

"Kalau pemilihan komisioner (KPK) ini kan bobot politiknya kuat sekali. Jadi saya meyakini bobot politiknya lebih kuat dibanding masukan dari Deputi PIPM," tuturnya.

Baca juga: Tak Kunjung Ditahan, MAKI Harap Polda Metro Jaya Tak Istimewakan Firli

Alhasil, dia juga menduga Firli adalah sosok yang 'dititipkan' untuk diseleksi menjadi pimpinan KPK.

Hanya saja, Agus tidak menjelaskan siapa yang menitipkan Firli.

"Bisa jadi (Firli dititipkan untuk menjadi pimpinan KPK)," katanya.

Agus Turut Buat Surat Terbuka ke Jokowi, Minta agar Firli Tidak Jadi Komisioner KPK

Selain ke Pansel DPR, Agus juga turut menyurati secara terbuka ke Jokowi agar tidak memilih Firli menjadi komisioner KPK.

"Saya juga membuat surat terbuka ke Presiden mengenai, mohon maaf saya menyebutkan 'jangan menerima Firli menjadi komisioner KPK.'

"Surat terbuka saat itu dibaca oleh banyak orang saat itu," jelasnya.

Agus mengatakan surat terbuka yang dituliskannya itu terkait rekam jejak yang buruk dari Firli ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Namun, sambungnya, Jokowi tidak menggubris surat terbuka dari Agus itu.

"Nggak didengar (oleh Jokowi)," ujarnya.

Deretan Pelanggaran Etik dan Kontroversi saat Firli di KPK

Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara capacity building di Jakarta pada 30-31 Mei 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara capacity building di Jakarta pada 30-31 Mei 2023. (Ist)

Pelanggaran etik oleh Firli kerap dilakukan ketika dirinya aktif menjadi pegawai di KPK seperti saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK atau Ketua KPK.

Terbaru, dia bahkan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Sementara saat menjabat Deputi Penindakan, deretan pelanggaran etik juga pernah dia lakukan seperti pernah menjemput saksi Wakil Ketua BPK, Bahrullah pada tahun 2021.

Kemudian, dia juga sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Madji atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12 dan 13 Mei 2019.

Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemprov NTB.

Baca juga: Berkaca Kasus Lili Pintauli, MAKI Desak Dewas KPK Segera Jatuhi Sanksi Etik ke Firli Bahuri

Tak sampai disitu, Firli juga pernah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewas KPK lantaran diduga menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.

Sebelum menjadi tersangka kasus pemerasan, Firli bahkan sempat menemui mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada November 2022 lalu ketika masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Padahal saat itu, Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Bahkan, Firli sampai terbang ke kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas