Berpotensi Pengaruhi Saksi dan Hilangkan Bukti, MAKI Desak Polri Segera Tahan Firli Bahuri
Boyamin Saiman mengatakan jika Firli tidak segera ditahan, dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi dalam perkara tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri didesak untuk segera menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersabgka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan jika Firli tidak segera ditahan, dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi dalam perkara tersebut.
"Mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti, karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Tampil Setelah Berstatus Tersangka dan Lolos Penahanan
Terlebih, Firli Bahuri juga bisa saja merusak hingga menghilangkan barang bukti yang bisa memberatkan jika tidak ditahan.
Di sisi lain, Boyamin menilai sikap Firli yang beberapa kali kedapatan tidak kooperatif seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan penahan oleh penyidik di samping sudah memenuhi syarat untuk ditahan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Lebih lanjut, Boyamin juga mengaku tetap khawatir Firli bakal melarikan diri meski telah dilakukan pencekalan ke luar negeri meski sudah dilakukan pencekalan.
Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Firli Bahuri yang Lolos Penahanan Polisi
"Berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal, misalnya karena ya ada jalur tikus dan sebagainya," jelasnya.
"Tersangka korupsi kalau di KPK saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan," imbuhnya.
Alasan Polisi Belum Menahan Firli
Polri mengungkap alasan mengapa tidak menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.
Firli Bahuri setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut akhirnya menampakan dirinya ke awak media.
Firli diketahui tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang tengah menjeratnya tersebut.