UMK Karawang 2024 Naik 1,58 Persen jadi Rp 5.257.834, Lebih Rendah dari Kota Bekasi
Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Karawang 2024 telah diumumkan, mengalami kenaikan 1,58 persen menjadi Rp 5.176.179,07.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
freepik
Ilustrasi uang. Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Karawang 2024 telah diumumkan, mengalami kenaikan 1,58 persen menjadi Rp 5.176.179,07.
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
Berita Rekomendasi
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait UMK 2024