Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Karawang 2024 Naik 1,58 Persen jadi Rp 5.257.834, Lebih Rendah dari Kota Bekasi

Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Karawang 2024 telah diumumkan, mengalami kenaikan 1,58 persen menjadi Rp 5.176.179,07.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in UMK Karawang 2024 Naik 1,58 Persen jadi Rp 5.257.834, Lebih Rendah dari Kota Bekasi
freepik
Ilustrasi uang. Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Karawang 2024 telah diumumkan, mengalami kenaikan 1,58 persen menjadi Rp 5.176.179,07. 

18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)

19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)

20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)

21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)

22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)

23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)

24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)

BERITA REKOMENDASI

25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)

26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)

27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait UMK 2024


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas