Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Karawang 2024 Naik 1,58 Persen jadi Rp 5.257.834, Lebih Rendah dari Kota Bekasi

Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Karawang 2024 telah diumumkan, mengalami kenaikan 1,58 persen menjadi Rp 5.176.179,07.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in UMK Karawang 2024 Naik 1,58 Persen jadi Rp 5.257.834, Lebih Rendah dari Kota Bekasi
freepik
Ilustrasi uang. Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Karawang 2024 telah diumumkan, mengalami kenaikan 1,58 persen menjadi Rp 5.176.179,07. 

4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)

5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)

6. Kota Depok (Rp4.878.612)

7. Kota Bogor (Rp4.813.988)

8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)

9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)

10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)

Berita Rekomendasi

11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)

12. Kota Bandung (Rp4.209.309)

13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)

14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)

15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)

16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)

17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas