Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eddy Hiariej dan Dua Asprinya Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap & Gratifikasi

Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya mengajukan praperadilan pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Eddy Hiariej dan Dua Asprinya Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap & Gratifikasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya mengajukan praperadilan pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dan dua asisten pribadi (aspri) yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka terhadap mereka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi soal kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diketahui dari permohonan Praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023) dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pemohon: Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Yogi Arie Rukmana, S.H, Yosi Andika Mulyadi. Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sementara jadwal sidang perdana Praperadilan bakal digelar pada 11 Desember 2023 mendatang pada pukul 10.00 WIB.

Namun terkait petitum permohonan belum dapat ditampilakn di SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Salam Namaste dan Tebar Senyum

Adapun tiga orang sebagai penerima dan satu orang lainnya sebagai pemberi.

Berita Rekomendasi

Pasca penetapan tersangka tersebut, KPK menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status hukum Eddy Hiariej.

Tak hanya itu, KPK turut menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi pergi ke luar negeri selama enam bulan.

Sementara orang lain yang turut dicegah ke luar negeri juga diduga menjadi tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Kemudian, KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi seperti pengacara bernama Anita Zizlavsky dan Thomas Azali yang berprofesi sebagai wiraaswasta pada Kamis (30/11/2023) lalu.

Terbaru, Eddy Hiariej pun sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka lain.

Namun, KPK tidak mengumumkan Eddy Hiariej bersaksi untuk tersangka siapa.

Selama 6 jam sejak pukul 09.38, Eddy Hiariej diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin pagi tadi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas