Eddy Hiariej dan Dua Asprinya Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap & Gratifikasi
Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya mengajukan praperadilan pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
![Eddy Hiariej dan Dua Asprinya Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap & Gratifikasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wamenkumham-eddy-hiariej-diperiksa-kpk_20231204_191040.jpg)
Alhasil, kata Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).
Baca juga: KPK Sudah Kirim SPDP ke Wamenkumham Eddy Hiariej, Rencana Dipanggil Pekan Ini
Dalam hal ini, Sugeng mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM.
"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, balik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.
Lalu terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikemablikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.
Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.
Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Kasus Suap di Kemenkumham
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.