Eddy Hiariej dan Dua Asprinya Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap & Gratifikasi
Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya mengajukan praperadilan pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Pasca selesai diperiksa, Eddy memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil SUV yang telah menunggunya di depan Gedung Merah Putih KPK dan langsung pergi.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2022 lalu ke KPK.
Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.
Ia menjelaskan, ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.
Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.
Baca juga: Geledah Rumah Diduga Milik Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Amankan Sejumlah Bukti Baru
Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.
"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH."
"Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng saat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.
"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.
Sugeng pun menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Kemudian, pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus.