Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan SKB Tambahan Bahasa Inggris CPNS Kemenkes 2023 dan Tata Tertib

Berikut ini ketentuan SKB Tambahan Bahasa Inggris CPNS Kemenkes 2023 yang dilaksanakan pada 7 Desember 2023. Simak jadwal dan tata tertibnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan SKB Tambahan Bahasa Inggris CPNS Kemenkes 2023 dan Tata Tertib
Kemenkes
Pengumuman Nomor: KP.01.02/A.IV/7814/2023 tentang Pelaksanaan SKB Tambahan Tes Kemampuan Bahasa Inggris dalam penerimaan CPNS Kemenkes 2023. Berikut ini ketentuannya. 

h. Peserta wajib mengisi daftar hadir secara daring pada pranala/tautan yang telah disediakan oleh panitia.

Baca juga: Apa Itu Tes SKB CPNS 2023? Berikut Bobot dan Jadwal Lengkapnya

Ketentuan saat registrasi:

a. Asli KTP elektronik atau KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku atau asli Kartu Keluarga atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

b. Kelengkapan pakaian dan kondisi ruangan wawancara sesuai dengan ketentuan.

Selama tes kemampuan Bahasa Inggris berlangsung, peserta dilarang:

a. Memotret, melakukan tangkapan layar (screenshoot), merekam atau mendokumentasikan baik berupa rekaman suara atau gambar proses ujian tes kemampuan Bahasa Inggris;

b. Membawa buku, catatan, alat hitung, jam tangan, alat tulis, makanan, dan minuman;

Berita Rekomendasi

c. Bersama orang lain dalam ruangan yang digunakan untuk melakukan tes kemampuan Bahasa Inggris;

d. Menghidupkan televisi, radio atau alat elektronik lain yang mengeluarkan suara bising yang dapat menimbulkan gangguan;

e. Bertanya/berbicara dengan selain asesor;

f. Keluar ruangan;

g. Makan dan minum;

h. Menelpon atau menerima telepon, kecuali untuk kepentingan yang darurat serta memperoleh izin dari panitia;

i. Membuka catatan, membaca buku, atau membaca bahan bacaan lainnya pada media apapun;

j. Berkata kasar, mengumpat atau melakukan hal yang tidak sopan kepada panitia.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas