Firli Bahuri Bungkam Usai Diklarifikasi Dewan Pengawas KPK Selama 2 Jam
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu memilih langsung masuk ke Toyota Camry berpelat nomor B 1990 RFP dengan kawalan ketat petugas kepolisian
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas).
Pantauan Tribunnews.com, Firli Bahuri keluar dari kantor Dewas KPK pukul 11.44 WIB.
Tidak ada yang disampaikan Firli Bahuri kepada wartawan setelah menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih 2 jam.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu memilih langsung masuk ke Toyota Camry berpelat nomor B 1990 RFP dengan kawalan ketat petugas kepolisian.
Pemeriksaan hari ini menjadi kali kedua untuk Firli Bahuri.
Sebelumnya eks Kapolda Sumatra Selatan itu sudah diklarifikasi pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir.
Mestinya Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: MAKI, IPW, Busyro Muqoddas dan Saut Situmorang Desak Firli Ditahan, Ini Jawaban Kapolri
Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, Firli pun tak hadir.
Ia baru memenuhi panggilan Dewas KPK pada 20 November.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.
Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR bulu tangkis.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Belakangan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ia dijerat dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Lantaran status tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Saat ini, Firli Bahuri belum ditahan. Polisi akan kembali memeriksa Firli pada Rabu, 6 Desember besok.