ICW Desak Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wamenkumham Karena Berstatus Tersangka di KPK
ICW mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Itu karena Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICW mendesak agar Saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Kurnia menganggap pengunduran diri ini penting agar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.
ICW juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Eddy dari jabatannya.
Baca juga: KPK Periksa 2 Orang Dekat Wamenkumham Eddy Hiariej
Sebab, Kurnia menilai tidak pantas jika seorang sebagai pejabat negara, berstatus tersangka kasus korupsi.
"Lagipun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kurnia.
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.
Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
Baca juga: Eddy Hiariej dan Dua Asprinya Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap & Gratifikasi
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej lantas menggugat KPK atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.