Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Tak Ditahan, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri hingga Meja Persidangan

Kapolri menegaskan soal penahanan Firli Bahuri kewenangan dari penyidik, pihaknya memastikan komit membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Meski Tak Ditahan, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri hingga Meja Persidangan
Kolase foto dok. President University/Tribunnews.com
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Kapolri menegaskan soal penahanan Firli Bahuri kewenangan dari penyidik, pihaknya memastikan komit membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pucuk pimpinan Polri turun tangan soal polemik tak ditahannya Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.

Padahal status Firli Bahuri adalah tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan meski tak ditahan, dia komitmen bakal membawa kasus ini hingga ke meja hijau.

Pasalnya urusan penahanan adalah kewenangan dari penyidik dan dirinya tidak turut campur.

Mantan Kapolda Banten itu memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.

Kapolri: Masalah Penahanan Firli Bahuri Kewenangan Penyidik Polda Metro

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri belum kunjung ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BERITA REKOMENDASI

"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Tak Pandang Bulu, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri ke Meja Hijau

Menurut Sigit, yang terpenting dalam kasus ini ialah pihaknya komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.

Mantan Kapolda Banten itu memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.

"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tandasnya. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Terungkap Alasan Polri Tidak Menahan Firli Bahuri

Polri mengungkap alasan mengapa tidak menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.

"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas