Meski Tak Ditahan, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri hingga Meja Persidangan
Kapolri menegaskan soal penahanan Firli Bahuri kewenangan dari penyidik, pihaknya memastikan komit membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pucuk pimpinan Polri turun tangan soal polemik tak ditahannya Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Padahal status Firli Bahuri adalah tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan meski tak ditahan, dia komitmen bakal membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
Pasalnya urusan penahanan adalah kewenangan dari penyidik dan dirinya tidak turut campur.
Mantan Kapolda Banten itu memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Kapolri: Masalah Penahanan Firli Bahuri Kewenangan Penyidik Polda Metro
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri belum kunjung ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Tak Pandang Bulu, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri ke Meja Hijau
Menurut Sigit, yang terpenting dalam kasus ini ialah pihaknya komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.
Mantan Kapolda Banten itu memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tandasnya.
Terungkap Alasan Polri Tidak Menahan Firli Bahuri
Polri mengungkap alasan mengapa tidak menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.