Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus e-KTP: Puan Buka Peluang Interpelasi, Jokowi Enggan Pidanakan Agus Rahardjo

Terkait dugaan intervensi kasus e-KTP, Puan berbicara terkait peluang interpelasi. Di sisi lain, Jokowi tidak akan mempidanakan Agus Rahardjo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Babak Baru Kasus e-KTP: Puan Buka Peluang Interpelasi, Jokowi Enggan Pidanakan Agus Rahardjo
Kolase Tribunnews.com
Ketua DPR Puan Maharani, Keuta KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait dugaan intervensi kasus e-KTP, Puan berbicara terkait peluang interpelasi. Di sisi lain, Jokowi tidak akan mempidanakan Agus Rahardjo. 

"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," kata Agus.

Baca juga: Istana Vs Eks Pimpinan KPK Soal Tudingan Intervensi Jokowi Minta Kasus e-KTP Dihentikan 

Terkait pertemuan itu, Agus mengaku telah menceritakannya kepada pimpinan KPK lainnya.

Bahkan, dia menegaskan pertemuannya dengan Jokowi bukanlah karangannya.

"Saya bersaksi, itu memang terjadi yang sesungguhnya. Saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner yang lain tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas