Firli Bahuri Ungkap Kondisinya saat Diperiksa di Bareskrim: Walau Batuk Berat, tapi Saya Datang
Saat menjalani pemeriksaan pada Rabu (6/12/2023), Firli Bahuri mengungkapkan kondisinya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Mengingat, Firli Bahuri sempat menyelinap masuk ke Bareskrim Polri untuk mengecoh wartawan.
Bahkan Firli pernah kedapatan sembunyi di dalam mobil seusai diperiksa, karena malu difoto atau diwawancara wartawan.
Baca juga: Pekan Depan Dewas KPK Tentukan Nasib Firli Bahuri, Disidang atau Tidak
Pada pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri Rabu ini, Firli diketahui tiba tanpa menyelinap lagi.
Berdasarkan pantauan, Firli yang mengenakan kemeja biru dan masker tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.15 WIB.
Firli Bahuri masuk melalui pintu pengunjung, sehingga bisa dilihat oleh banyak orang.
Meski begitu, tak ada pernyataan apapun yang keluar dari mulutnya.
Firli terus berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan dikawal oleh sejumlah ajudannya.
Komentar Eks Penyidik KPK
Sementara itu, desakan penahanan terhadap Firli Bahuri terus bermunculan.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut penahanan terhadap Firli akan menjadi kado dalam peringatan Hari Antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember 2023 mendatang.
"Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023, karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," jelas Yudi dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Tiba di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Pilih Bungkam sebelum Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Menurutnya, penahanan terhadap Firli Bahuri sudah memenuhi alasan objektif maupun subjektif.
Alasan objektif yang dimaksud adalah ancaman hukuman terhadap Firli Bahuri lebih dari lima tahun.
Sementara untuk alasan subjektif yakni agar Firli tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Sehingga Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan pada hari Rabu ini tanggal 6 Desember 2023," terang Yudi Purnomo.