Jadi Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Telah Ajukan Pengunduran Diri dari Kabinet
Ary mengaku tidak tahu isi surat tersebut. Yang pasti kata dia surat tersebut diterima pada Senin 4 Desember 2023.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej minta mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (6/12/2023).
Ary mengaku tidak tahu isi surat tersebut. Yang pasti kata dia surat tersebut diterima pada Senin 4 Desember 2023.
"Kalau tidak salah masuk hari senin yang lalu," katanya.
Ary mengatakan bahwa surat pengunduran diri Eddy Hiariej tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu tiba di Jakarta. Untuk diketahui Presiden sekarang ini sedang kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Itu karena Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICW mendesak agar Saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Kurnia menganggap pengunduran diri ini penting agar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.
ICW juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Eddy dari jabatannya.
Sebab, Kurnia menilai tidak pantas jika seorang sebagai pejabat negara, berstatus tersangka kasus korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.