KLHK: Pemerintah Telah Restorasi 175 Ribu Kawasan Hutan Konservasi Hingga 2023
Restorasi ekosistem, menurut Ammy, memiliki dampak penting dengan mengembalikan kondisi alam seperti semula, mengembalikan keanekaragaman hayati.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ammy Nurwati, menjelaskan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan peraturan turunannya telah memberi payung hukum restorasi ekosistem di Indonesia.
Restorasi ekosistem, menurut Ammy, memiliki dampak penting dengan mengembalikan kondisi alam seperti semula, mengembalikan keanekaragaman hayati sekaligus berkontribusi pada peningkatan karbon stok dan upaya pengendalian perubahan iklim.
"Pada periode tahun 2020-2023, pemerintah telah melakukan restorasi ekosistem di kawasan hutan konservasi seluas kurang lebih 175,000 hektare," kata Ammy.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ammy pada diskusi bertajuk 'Innovation in Ecosystem Restoration' di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP28 UNFCCC di Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (5/12/2023).
Restorasi ekosistem bertujuan memulihkan fungsi dan jasa ekosistem restorasi.
Langkah ini juga akan meningkatkan stok karbon dalam mendukung Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030.
Rstorasi ekosistem di Indonesia melibatkan berbagai pihak, termasuk swasta.
Menurutnya, dukungan swasta untuk restorasi ekosistem bisa dilakukan melalui berbagai skema termasuk rehabilitasi Daerah Aliran Sungai atau penyaluran dana CSR, atau peningkatan kapasitas masyarakat.
"Pemerintah menyambut positif kalangan swasta atau organisasi lain yang mendukung target nasional, terutama restorasi dan konservasi," katanya.
Head of Landscape Conservation Jasmine Doloksaribu APP Group mengungkapkan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk melakukan restorasi ekosistem.
Dia mengungkapkan APP bersama pemasok lainnya mengelola areal perlindungan sekitar 600 ribu hektare di dalam konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di 5 provinsi.
Berkat upaya restorasi, katanya, tutupan hutan dalam kondisi baik di areal perlindungan tersebut semakin meningkat.
"Tahun 2015 tutupan hutan dalam kondisi baik sebesar 64 persen. Pemantauan pada tahun 2023 menunjukkan luas tutupan hutan dalam kondisi baik meningkat menjadi 86%," kata Jasmine.
Jasmine menjelaskan kegiatan restorasi ekosistem dilakukan secara bertahap menggunakan kerangka berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ekologi sesuai kondisinya.
Diawali dengan mengurangi dampak dan melakukan perbaikan ekosistem, rehabilitasi dengan pendekatan regenerasi alam sampai dengan restorasi fungsi biologi.
Jasmine menuturkan hasil pemantauan dan analisis yang dilakukan dalam upaya merestorasi menunjukkan tanda-tanda keberhasilan.
Indikatornya adalah kenaikan keragaman spesies tumbuhan dan satwa liar. Selain itu juga ada peningkatan serapan karbon.
Global Head of Natured Based Solution International Union for Conservation of Nature (IUCN) Charles Karangwa menyatakan semakin banyak pihak yang memiliki komitmen untuk melakukan restorasi ekosistem.
Secara global diperlukan restorasi ekosistem sekitar 350 juta hektare pada lahan terdegradasi dan terdeforestasi seperti tercantum dalam Deklarasi New York untuk pertemuan iklim tahun 2014.
Baca juga: Rapat Penanganan Karhutla, Ditjen Gakkum KLHK Tangani Langsung Perusahaan Pelanggar
"Restorasi membutuhkan proses yang lama untuk mengembalikan fungsi ekologis. Ini membutuhkan political will yang kuat," katanya.