Komisi III DPR Minta Pelaku Penganiayaan Sadis Perempuan di Bogor Dijerat Pasal Pembunuhan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut berkomentar soal kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial FW di Bogor oleh kekasihnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Yang megang ruko itu kakaknya. Ya kuasa kakaknya juga. Alung juga keluar masuk ruko itu ya gampang orang kuncinya di dia ko," tambahnya.
Saking bisa keluar masuk ruko tersebut, Alung pun sampai menjadika ruko dikawasan itu sebagai tempat tidurnya.
"Ya jarang pulang. Dia juga tidur di ruko itu," ungkapnya.
Meski begitu, Alung kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Alung terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Desak Bapak Rudapaksa Anak Kandung hingga 31 Kali di Garut Dihukum Mati
Tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Berita Rekomendasi