Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta Pelaku Penganiayaan Sadis Perempuan di Bogor Dijerat Pasal Pembunuhan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut berkomentar soal kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial FW di Bogor oleh kekasihnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi III DPR Minta Pelaku Penganiayaan Sadis Perempuan di Bogor Dijerat Pasal Pembunuhan
istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Dapil Jakarta Utara dan Jakarta Barat Ahmad Sahroni. 

Yang megang ruko itu kakaknya. Ya kuasa kakaknya juga. Alung juga keluar masuk ruko itu ya gampang orang kuncinya di dia ko," tambahnya.

Saking bisa keluar masuk ruko tersebut, Alung pun sampai menjadika ruko dikawasan itu sebagai tempat tidurnya.

"Ya jarang pulang. Dia juga tidur di ruko itu," ungkapnya.

Meski begitu, Alung kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Alung terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Desak Bapak Rudapaksa Anak Kandung hingga 31 Kali di Garut Dihukum Mati

Tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas