Namanya Disebut di BAP Terdakwa Kasus BTS Kominfo, Direktur SDM Pertamina Mengaku Kooperatif
Direktur SDM Pertamina, Erry Sugiharto mengungkapkan bahwa dirinya selalu kooperatif dalam proses hukum kasus korupsi BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina, Erry Sugiharto mengungkapkan bahwa dirinya selalu kooperatif dalam proses hukum kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sebagai informasi, kasus tersebut penyidikannya ditangani tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Selama dalam proses hukum ini saya selalu bersikap kooperatif," ujarnya dalam keterangan tertulis yahg diterima Tribunnews.com.
Sikap kooperatif itu ditunjukannya dengan memenuhi panggilan tim penyidik sebanyak dua kali, yakni Kamis (6/7/2023) dan Jumat (17/11/2023).
Dalam pemanggilan itu, dirinya diperiksa sebagai saksi terkait perkara BTS Kominfo.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Mobil Porsche Seharga Rp 3 Miliar dari Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
"Bahwa pada tanggal 6 Juli 2023 dan tanggal 17 November 2023 saya telah menghadiri Panggilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia," katanya.
Hal itu dinyatakan Erry terkait dengan kabar tim penyidik yang masih mendalami keterangan kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan.
Dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai saksi bagi kawannya, Windi Purnama, mengungkapkan adanya aliran uang korupsi tower BTS ke 11 pihak.
Di antara 11 pihak itu, nama Erry muncul sebagai salah satunya.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadikan Temannya Perantara Uang Korupsi Tower BTS Kominfo
"Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan saat menjadi saksi bagi Windi Purnama.
Tim penyidik pun secara aktif terus mengumpulkan alat bukti terkait keterangan Irwan Hermawan tersebut.
"Ya bukan nunggu alat bukti aliran ke sana. Nunggu itu maksudnya kita pasif ya enggak juga. Kita tetap mencari," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023) lalu.
Namun dipastikan bahwa Irwan Hermawan hingga kini belum mencabut BAP-nya sebagai saksi bagi Windi Purnama.
"Yang jelas, seingat saya, dia belum melakukan pencabutan BAP," katanya.