Kubu AMIN Kompak Tolak Aturan RUU DKJ Tentang Pemilihan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Berikut sejumlah kritikan dan penolakan dari kubu AMIN terhadap RUU DKJ tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
Cak Imin menilai, RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia.
Pasalnya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.
"Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023).
Mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun dengan tegas menolak total tentang RUU DKJ ini.
Terkait dengan pengesahannya, menurut Cak Imin, peraturan tersebut terlalu dipaksakan.
"Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujar Cak Imin.
Cak Imin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.
"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tutur Cak Imin.
Surya Paloh Beri Kritikan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai, perumusan klausul gubernur Jakarta beserta wakilnya dipilih melalui presiden dapat membuat kegaduhan publik.
"Merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus ini, khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah," kata Surya Paloh, Kamis (7/12/2023).
Menururtnya, klausul tersebut sama halnya tidak menghikmati kehidupan demokrasi.
Sehingga hal ini tentu akan menciderai keadilan politik warga Jakarta.
"Tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," kata Surya Paloh.