Kubu AMIN Kompak Tolak Aturan RUU DKJ Tentang Pemilihan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Berikut sejumlah kritikan dan penolakan dari kubu AMIN terhadap RUU DKJ tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, kompak menolak aturan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang pemilihan Gubernur khusus di wilayah DKI Jakarta.
Mereka menolak aturan dalam Pasal 10 Ayat 2 yang mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden.
Terkait hal ini, kubu pasangan Anies-muhaimin atau AMIN bersama-sama memberikan kritik.
Menurutnya, hal itu sama saja dengan menciderai demokrasi Indonesia.
Berikut sejumlah kritikan dan penolakan dari kubu AMIN terhadap RUU DKJ.
Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Cak Imin Instruksikan Fraksi PKB Tolak RUU DKJ
Anies: Demokrasi Tak Boleh Mundur
Sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyayangkan adanya rencana ini.
Menurut Anies, DKI Jakarta seharusnya dapat memberikan contoh bagi kota-kota lain untuk dapat menjalankan demokrasi dengan baik.
"Jakarta mendapatkan Harmoni Award dari Kementerian Agama, artinya masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik."
"Ini ironis, kota yang warga yang sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi jangan sampai malah demokrasi itu mundur," ucap Anies di peternakan Indo Prima, Lampung, Kamis (7/12/2023).
Seharusnya, semakin kesini, maka demokrasi harus semakin maju.
"Demokrasi itu harusnya maju, bukan mundur," lanjut Anies.
Jakarta, kata Anies, sebelumnya memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia dan ini merupakan suatu kebanggaan.
Cak Imin: Bahaya untuk Demokrasi