Suap di Kemenkumham: Eddy Hiariej Terima Rp 8 Miliar, Bantu Helmut Hermawan Selesaikan Kasus
KPK menyebut Eddy Hiariej menerima total Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang itu merupakan uang jasa ketika menjadi pengacara Helmut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
Alhasil, Helmut pun kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membuka blokir tersebut sebagai Wamenkumham.
"Maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH," tuturnya.
Baca juga: Mangkir Pemanggilan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Stres dan Kebanyakan Konsumsi Obat
Selain uang suap sebagai kuasa hukum, Eddy Hiariej turut menerima uang dari Helmut senilai Rp 1 miliar saat maju dalam pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).
Alex mengatakan teknis pengiriman uang diantaranya dengan cara melalui transfer ke rekening Yogi dan Yosi.
Alex mengungkapkan total uang yang diterima Eddy Hiariej dari Helmut sejumlah Rp 8 miliar.
"KPK menjadikan pemberian uang sekitar Rp 8 miliar dari HH ke EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti penemuan awal untuk dikembangkan dan ditelusuri lebih lanjut terkait penerimaan lainnya," tuturnya.
Akibatnya, Helmut sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sementara Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara khusus Helmut, dia ditahan selama 20 hari dari 7-26 Desember 2023 untuk kepentingan penyidikan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Suap di Kemenkumham