Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Sampai ke Meja Jokowi
Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej belum sampai ke mejanya.
Hal itu disampaikan Jokowi usai acara acara Peresmian Pembukaan UMKM Expo(rt) Brilianpreneur 2023 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
"Belum belum sampai di meja saya. Sampai hari ini belum. Sampai pagi ini belum," kata Jokowi.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej minta mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (6/12/2023).
Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham Mundur dari Jabatannya karena Kasus Suap dan Gratifikasi
Ary mengaku tidak tahu isi surat tersebut.
Yang pasti kata dia surat tersebut diterima pada Senin 4 Desember 2023.
"Kalau tidak salah masuk hari Senin yang lalu," katanya.
Ary mengatakan bahwa surat pengunduran diri Eddy Hiariej tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu tiba di Jakarta.
Untuk diketahui Presiden melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) 4-6 November 2023.
"Segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Itu karena Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICW mendesak agar Saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Kurnia menganggap pengunduran diri ini penting agar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.
ICW juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Eddy dari jabatannya.
Sebab, Kurnia menilai tidak pantas jika seorang sebagai pejabat negara, berstatus tersangka kasus korupsi.
"Lagipun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kurnia.
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.
Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej lantas menggugat KPK atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.