Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Tanjab Barat 2024 Naik, Ditetapkan Menjadi Rp3.126.381

UMK Tanjab Barat tahun 2024 mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp3.126.381.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in UMK Tanjab Barat 2024 Naik, Ditetapkan Menjadi Rp3.126.381
freepik
Ilustrasi uang - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah ditetapkan naik, menjadi Rp3.126.381. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp3.002.284,08. 

3. Kabupaten Kerinci: Rp3.037.121,85

4. Kabupaten Merangin: Belum ditetapkan

5. Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.172.413

6. Kabupaten Sarolangun: Belum ditetapkan

7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp3.126.381

8. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Belum ditetapkan

9. Kabupaten Tebo: Rp3.037.121,85

Berita Rekomendasi

10. Kota Jambi: Rp3.387.064

11. Kota Sungai Penuh: Rp3.037.121,85

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UMK Tanjab Barat Naik, Disnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan.

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJambi.com/Sopianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas