Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Pihak KPK sendiri sudah memperoleh informasi alasan ketidak hadiran Eddy Hiariej, yakni karena sakit.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wamenkumham Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penjadwalan ulang itu menyusul ketidak hadiran Eddy Hiariej hari ini, Kamis (7/12/2023).

"Sejauh ini belum hadir. Kami akan jdwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali," kata Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Pihak KPK sendiri sudah memperoleh informasi alasan ketidak hadiran Eddy Hiariej yakni karena sakit.

"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit," kata Ali Fikri.

Baca juga: Mangkir Pemanggilan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Stres dan Kebanyakan Konsumsi Obat

Adapun dari pihak Eddy Hiariej, penasihat hukumnya telah mengkonfirmasi ketidak hadiran karena kondisi sakit,

Berita Rekomendasi

Bahkan Eddy Hiariej disebut-sebut sampai limbung.

"Tadi kita sudah siap-siap, sudah mau berangkat, terus Pak Wamen sudah limbung," ujar penasihat hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang kepada awak media melalui sambungan telpon, Kamis (7/12/2023).

Menurut Ricky kliennya saat ini harus mengonsumsi banyak obat lantaran kondisi kesehatannya itu.

Tak dijelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Eddy.

Namun Ricky memperkirakan bahwa kliennya stress.

"Obatnya banyak banget saya lihat. Mungkin stress juga," katanya.

Karena itulah pihaknya meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan ini.

Sebab, menurut Ricky, pemeriksaan tak mungkin dilakukan dalam kondisi kliennya yang sakit.

Surat permohonan untuk penjadwalan ulang pun dikirim tim penasihat hukum ke KPK.

"Dalam keadaan limbung juga. Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi kita bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda, supaya diatur kembali jadwalnya," ujar Ricky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas