Daftar Ruas Jalan Non Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Berikut adalah daftar ruan jalan non tol yang berlaku pembatasan pada rekayasa lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas.
"Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laman Kemenhub.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah rekayasa lalu lintas berupa pembatasan ruas jalan non tol.
Dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat, berikut adalah rincian jalan non tol yang dibatasi:
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
Baca juga: Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
2. Jambi dan Sumatera Barat
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
5. Banten
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah