Polemik Ade Armando soal Dinasti Politik: Diultimatum Kaesang, Sekjen PSI Temui Sri Sultan HB X
Pernyataan politikus PSI, Ade Armando, soal politik dinasti di DIY berbuntut panjang. Kaesang beri ultimatum, Sekjen PSI temui Sri Sultan HB X.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
Raja menemuinya setelah mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Hadi memiliki agenda Penandatangan MoU dan Penyerahan Sertifikat Tanah Kasultanan Kadipaten di Bangsal Kepatihan.
Selain membicarakan rencana tindak lanjut MoU antara instansinya dengan Pemerintah Daerah DIY, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri ATR itu juga sedikit menyinggung kasus Ade Armando.
Ia menyatakan, Sri Sultan mengikuti pemberitaan Ade Armando.
Di mana Ade sudah meminta maaf dan Ketua Umum PSI juga telah menyatakan sikapnya mendukung keistimewaan DIY.
"Saya sangat menghargai keluasan hati dan kebijaksanaan Ngarso Dalem. Petemuan singkat, tapi sangat bermakna sebagai pelajaran bagi saya sebagai junior jauh beliau. Salam hormat," ungkap Raja Juli Antoni dikutip dari TribunJogja.com.
Sementara itu, Ketua DPW PSI DIY, Kamaruddin, mengatakan bahwa Sri Sultan sudah memahami apa yang terjadi dalam beberapa hari ini.
Ia menyatakan, sang gubernur telah mengimbau semua pihak untuk menjaga keteduhan dan kenyamanan.
"Karena kita berada di tahun politik, jangan sampai ada isu-isu yang kemudian malah memecah belah persatuan kita semua," tuturnya.
Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY
Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat melaporkan Ade Armando ke Polda DIY.
Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny, mengatakan sebagian masyarakat Yogyakarta merasa geram atas pernyataan Ade yang menyinggung Yogyakarta menerapkan dinasti politik.
Laporan itu tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/ 945/ XII/ 2023/ SPKT/ Polda DI Yogyakarta dan telah ditandatangani Ka Siaga I SPKT Polda DIY, AKP Suyadi.
Beny menuturkan, Ade Armando dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2.