Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Lelang Hasil Tambang Nikel Rp 42,3 Miliar

Hasil tambang di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara berupa 458 dome ore nikel, terjual dalam lelang yang dilakukan Kejaksaan Agung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Agung Lelang Hasil Tambang Nikel Rp 42,3 Miliar
Puspenkum Kejaksaan Agung
Hasil tambang di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara berupa 458 dome ore nikel, terjual dalam lelang yang dilakukan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil tambang di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara berupa 458 dome ore nikel, terjual dalam lelang yang dilakukan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Lelang tersebut dilakukan pada Kamis (7/12/2023) melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

"Dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Dalam keterangannya, putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dan menghormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawarhi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lelang 458 dome ore nikel tersebut dimenangkan oleh perusahaan swasta, PT Anugerah Mining Indonesia.

Dari lelang itu, negara berhasil mengantongi Rp 42,3 miliar.

"Objek lelang tersebut berupa 458 dome/ tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp 42.317.000.000," kata Ketut.

Sebagai informasi, hasil tambang yang terjual dalam lelang ini merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin, serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca-tambang.

Berita Rekomendasi

Menurut Ketut, tindak pidana itu dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu.

Baca juga: Rizky Billar Lelang Mobil Mewah, Hasilnya Disumbangkan untuk Warga Gaza Palestina

Hasil lelang ore nikel ini ke depannya akan dijadikan barang bukti persidangan dalam perkara tersebut.

Saat ini, Kejaksaan Agung menitipkannya ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe.

"Hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas