Mahfud MD Banjir Kritik seusai Sebut OTT KPK Kurang Bukti Berujung Klarifikasi
Banjir kritik diterima Mahfud usai menyebut OTT KPK kerap dilakukan ketika tidak cukup bukti. Kemudian ia pun meralat pernyataannya itu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Menkopolhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD banjir kritikan usai menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup bukti.
Pernyataan Mahfud ini disampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur pada Jumat (8/12/2023) lalu.
“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi,” ujarnya.
Mahfud pun menganggap hal ini telah menjadi perhatian dan berujung kepada revisi UU KPK pada 2019 lalu.
Dia berjanji jika terpilih dalam Pilpres 2024, maka ia menegaskan KPK perlu untuk diperkuat dan menutup adanya kesewenang-wenangan dalam hukum.
“Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri,” jelasnya.
Adapun pernyataan ini pun berujung banjir kritik terhadap dirinya meski akhirnya berujung klarifikasi.
Baca juga: Jelang Debat Perdana, Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Bakal Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM
Dalam klarifikasinya, Mahfud meralat bahwa yang dimaksudnya bukanlah OTT tetapi penetapan tersangka tanpa cukup bukti.
Lalu seperti apa kritikan yang dilayangkan terhadap Mahfud?
KPK: Penetapan Tersangka Sesuai Aturan Hukum
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan sudah sesuai aturan hukum berdasarkan data dari produk pengadilan termasuk pengujian praperadilan, menunjukkan bahwa apa yang dilakukan tim penindakan KPK sudah sesuai aturan hukum.
“Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada pra peradilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya,” tuturnya, Sabtu (9/12/2023).
Nawawi pun menegaskan KPK tetap bekerja sesuai perundang-undangan yang diamanatkan dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Dia mengungkapkan hal tersebut dilakukan di tiap upaya hukum seperti penindakan hingga pendidikan pencegahan korupsi.