Mahfud MD Banjir Kritik seusai Sebut OTT KPK Kurang Bukti Berujung Klarifikasi
Banjir kritik diterima Mahfud usai menyebut OTT KPK kerap dilakukan ketika tidak cukup bukti. Kemudian ia pun meralat pernyataannya itu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
“Kalau bicara KPK ya adalah KPK periode ini, dan Pak Mahfud Menkopolhukam, sementara KPK saat ini adalah KPK yang dibawah rumpun eksekutif,” jelasnya.
Boyamin juga menganggap kritikan Mahfud tidak lah pas lantaran berkaca dari revisi UU KPK yang dilatari semangat perbaikan dan penguatan tetapi justru kini dikritik olehnya.
“Jadi dalam posisi itu, kalau perkara mangkrak itu karena posisi sekarang itu dilemahkan bukan dikuatkan, Jadi menurut saya menjadi menepuk air terpercik ke muka sendiri, karena memang Pak Mahfud punya kewenangan untuk mendorong, melakukan terobosan bersama KPK untuk lebih baik.”
“Kan alasannya dulu merevisi UU KPK untuk memperkuat, berarti kan jadi tugas dan kewajiban Pak Mahfud untuk menjadikan kendala-kendala di KPK menjadi hilang. Justru ini menjadi auto kritik yang tidak pas karena Pak Mahfud bagian dari pemerintahan itu sendiri,” tukasnya.
TKN Sebut Mahfud Lebih Parah dari Gibran karena Tak Minta Maaf
Sementara menurut Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, pernyataan ralat dari Mahfud lebih parah dari Gibran yang sempat salah menyebut asam sulfat menjadi asam folat.
“Pernyataan Pak Mahfud MD soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti-bukti lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam sulfat,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu.
Habiburokhman mengatakan usai Mahfud meralat pernyataannya tetapi tidak diikuti dengan permintaan maaf.
Dia menilai apa yang dilakukan Mahfud berbeda dengan Gibran yang meminta maaf usai salah menyebut asam folat menjadi asam sulfat.
“Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut. Sementara Pak Mahfud, walaaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti,” katanya.
Habiburokhman menganggap pernyataan Mahfud merupakan blunder fatal lantaran mengandung tudingan tanpa bukti kepada lembaga anti rasuah.
Sehingga, sambungnya, dinilai wajar pernyataan Mahfud menimbulkan kritik keras dari publik khususnya aktivis anti korupsi.
“Wajar kalau publik dan aktivis antikorupsi mengkritik keras pernyataan tersebut. Kalau Pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukanlah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut,” tuturnya.
Dia mengatakan seharusnya publik bersama-sama mendukung seluruh lembaga hukum untuk bekerjasama dalam pemberantasan korupsi.