Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik Dibanding Pemilu Sebelumnya, Cek Besaran Nominalnya

Inilah rincian gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, yang ditelah ditetapkan oleh KPU dan Kementerian Keuangan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik Dibanding Pemilu Sebelumnya, Cek Besaran Nominalnya
TRIBUNJATIM.COM
Petugas KPPS - Inilah rincian gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, yang ditelah ditetapkan oleh KPU dan Kementerian Keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Petugas KPPS Pemilu 2024 dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023).

Proses seleksi petugas KPPS Pemilu 2024 akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.

Seleksi yang dilakukan oleh PPS, akan menghasilkan anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Lantas berapa besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024?

Baca juga: KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Berikut rincian gaji anggota KPPS Pemilu 2024, mengutip laman resmi KPU.

BERITA REKOMENDASI

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji petugas badan ad hoc yang di dalamnya termasuk gaji anggota KPPS Pemilu 2024.

Besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Dari keputusan tersebut diketahui jika gaji anggota KPPS Pemilu 2024 naik dari tahun sebelumnya.


Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, besaran gaji ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.200.000, dari sebelumnya Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000.

Sementara untuk anggota KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000, dari sebelumnya Pemilu 2019 sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas