Peran Komnas HAM: Diplomasi Jadi Pilihan Intervensi Kebijakan Ketimbang Aksi 'Pemadam Kebakaran'
Menyambut peringatan Hari HAM Sedunia 2023 setiap tanggal 10 Desember, pegawai Komnas HAM Eva Nila Sari menyampaikan beberapa catatan.
Editor: Wahyu Aji
"Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu memperhatikan fakta bahwa lebih dari 10 (sepuluh) tahun ini data pengaduan Komnas HAM selalu menampilkan pemerintah, dalam hal ini institusi Kepolisian dan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, selaku pihak yang paling banyak diadukan melakukan pelanggaran HAM," kata Eva.
Fakta berikutnya adalah bahwa hingga saat ini, tercatat setidaknya 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas, yakni Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib, Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Tragedi Trisakti, Peristiwa Paniai (2014), Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa (1997-1998), Peristiwa Wasior Wamena 2001, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, dan Kerusuhan Mei 1998.
"Akan tetapi, perkara di atas tidak semata-mata terbatas akibat kewenangan. Perkara strategi penanganan diyakini turut berkontribusi menyebabkan persoalan ini cenderung berulang untuk tidak mengatakannya berlarut-larut. Tak ayal sebagian besar kasus-kasus ini selalu menjadi persoalan yang diestafetkan. Setidaknya dua hal ini menjadi kendali Komnas HAM sebelum berbicara political will Pemerintah," kata Eva.