Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Janjian Bertemu di GOR Badminton, Firli Bahuri Klaim Berulang Kali Minta SYL Pulang

Firli dalam petitumnya itu mengklaim bahwa dirinya juga telah meminta secara berulang kepada SYL untuk pergi dari GOR bulutangkis tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Janjian Bertemu di GOR Badminton, Firli Bahuri Klaim Berulang Kali Minta SYL Pulang
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Foto terbaru yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton bersama seorang lainnya. Foto yang beredar sebelumnya hanya ada Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. /foto: istimewa 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menyebut bahwa pertemuannya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR badminton tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.

Bahkan Firli dalam petitumnya itu mengklaim bahwa dirinya juga telah meminta secara berulang kepada SYL untuk pergi dari GOR bulutangkis tersebut.

Adapun hal itu diungkap tim kuasa hukum Firli lewat petitum kliennya dalam sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

"Saksi Syahrul Yasin Limpo datang seorang diri ke GOR atau lapangan bulutangkis tersebut tanpa terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan pemohon. Atas dasar adat kesopanan yang dijunjung tinggi oleh pemohon, pemohon menemui dalam waktu singkat serta meminta agar saksi Syahrul Yasin Limpo pulang berulang kali," ucap Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan petitum.

Selain itu lebih lanjut, Ian uga menjelaskan, bahwa SYL pergi begitu saja tanpa pamit kepada kliennya usai menggelar pertemuan tersebut.

Ian pun menduga tanpa pamitnya SYL terhadap Firli lantaran eks menteri itu tak mendapat respons seperti yang diharapkan pada pertemuan itu.

Berita Rekomendasi

"Karena tak mendapat respon dan perhatian sebagaimana yang diharapkan dari pemohon, saksi SYL pulang juga tanpa pamit terlebih dahulu," pungkasnya.

Minta Hakim Perintahkan Karyoto Hentikan Penyidikan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.

Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.

Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon  untuk seluruhnya," sebut Ian.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Baca juga: Kubu Firli Klaim Foto Pertemuan dengan SYL di GOR Badminton Tak Bisa Jadi Alat Bukti Kasus Pemerasan

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas