Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Agus Rahardjo yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Syaratnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK periode 201-2019 Agus Rahardjo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Agus Rahardjo yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Syaratnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK periode 201-2019 Agus Rahardjo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK periode 201-2019 Agus Rahardjo.

Agus diketahui dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri buntut pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus mega korupsi e-KTP dihentikan.

"Memang betul ada aturan di peraturan pemerintahan. Seluruh mantan pimpinan KPK masih bisa menerima bantuan hukum atas permintaan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/12/2023).

Syarat KPK memberikan bantuan hukum adalah Agus Rahardjo diharuskan memintanya terlebih dahulu.

Dijelaskan, bantuan hukum bagi eks pegawai KPK sudah tercantum bagian dari hak protokol, keuangan, dan pengawalan pengamanan.

“Kalau kemudian meminta bantuan perihal dengan itu (bantuan hukum), dapat dimungkinkan,” sebut Ali.

Berita Rekomendasi

Adapun pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara dan diterima Bareskrim Polri pada Senin, 11 Desember.

Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan, alasan pengaduan tersebut dibuat karena pernyataan Agus Rahardjo tidak berlandaskan bukti yang kuat sehingga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik

"Narasi yang disampaikan oleh AR ini kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujar Faisal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/12/2023).

Menurutnya, Agus yang merupakan mantan pimpinan lembaga penegak hukum sejatinya sudah paham untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya melalui aturan yang berlaku dan bukan dibeberkan melalui media massa.

Sehingga, Faisal menganggap ada motif politis di balik pernyataan Agus itu. Mengingat, dia kini juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024.

"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," ucapnya.

"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," sambungnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas