Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Agus Rahardjo yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Syaratnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK periode 201-2019 Agus Rahardjo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Agus Rahardjo yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Syaratnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK periode 201-2019 Agus Rahardjo. 

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis.

Ari enggan menjawab ihwal Jokowi meminta kasus e-KTP dihentikan.

Ia meminta publik untuk melihat fakta di mana Setnov tetap diproses hukum.

Lebih lanjut, Ari turut mengomentari perihal pembahasan revisi UU KPK yang disinggung oleh Agus.

Ia menjelaskan inisiator revisi tersebut adalah DPR bukan pemerintah.

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas