Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Bawaslu 2023 dan Syarat Dokumen Pengisian DRH

Pengumuman hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Bawaslu 2023 dan Syarat Dokumen Pengisian DRH
bawaslu.go.id
Pengumuman hasil akhir PPPK Bawaslu 2023 - Pengumuman hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) 2023. 

e. L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

f. L-3: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

g. TL: Peserta Tidak Lulus

h. TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus NAB Subtest

Baca juga: Link Pengumuman Final PPPK Kominfo 2023 dan Syarat Mengisi DRH NI PPPK

i. TMS: Peserta PPPK Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi

j. TH: Peserta Tidak Hadir

k. A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

Berita Rekomendasi

Daftar Unggah Dokumen untuk DRH PPPK Bawaslu 2023

Berikut daftar dokumen yang diunggah saat mengisi DRH PPPK Bawaslu 2023:

a. DRH yang dilengkapi foto terbaru dengan latar belakang merah pada pojok kanan atas, dibubuhi meterai Rp 10.000, dan ditandatangani (pada kolom nama, tempat, dan tanggal lahir yang bertanda bintang untuk ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok);

b. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah (peserta wajib memakai pakaian formal);

c. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada saat melamar formasi PPPK, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi);

d. Transkrip sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada saat melamar formasi PPPK, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi);

e. Surat Pernyataan 5 poin sebagaimana anak Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibubuhi meterai Rp.10.000, dan ditandatangani dengan menggunakan tinta hitam (format sebagaimana terlampir);

Baca juga: Link Pengumuman Final PPPK Teknis dan Kesehatan Pemprov Jatim 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas