Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nusron Wahid Diberhentikan dari Jabatan Ketua PBNU, Gus Fahrur: Tidak Terkait Pilpres atau Parpol

Gus Fahrur menegaskan diberhentikannya Nusron Wahid dari jabatan Ketua PBNU tak ada kaitannya dengan Pilpres mau pun tim sukses parpol.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nusron Wahid Diberhentikan dari Jabatan Ketua PBNU, Gus Fahrur: Tidak Terkait Pilpres atau Parpol
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menghadiri Konsolidasi Tim Kampanye Daerah (TKD) di Milennium Ballroom Kupang, Kupang, NTT, Kamis (7/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur menegaskan diberhentikannya Nusron Wahid dari jabatan Ketua PBNU tak ada kaitannya dengan Pilpres maupun tim sukses parpol.

Selain menjabat sebagai ketua PBNU, Nusron juga berstatus juga sebagai kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar.

Nusron juga dipercaya Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pilpres atau timses. Ada beberapa pengurus PBNU yang terlibat timses capres tertentu dan hanya perlu mengajukan cuti saja," kata Gus Fahrur dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: PBNU Berhentikan Nusron Wahid dari Kepengurusan

Ia menjelaskan bahwa Nusron Wahid tidak diberhentikan dari PBNU melainkan dipindahkan jabatannya.

"Saudara Nusron tidak dicopot tapi dipindahkan ke jabatan lainnya sebagai ketua lembaga pertanian NU," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Gus Fahrur menjelaskan dalam aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBNU, ada larangan rangkap jabatan.

Bagi pengurus harian PBNU dengan pengurus harian partai politik.

Atas hal itu, ia menegaskan dipindahkan jabatan Nusron tersebut murni penegak aturan semata.

Diberitakan sebelumnya, PBNU memberhentikan Nusron dan Nasyirul dari posisi ketua PBNU lewat Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.

"PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027, lalu H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027," tulis surat tersebut.

"Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," demikian isi surat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas