Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL
Mereka juga meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan duplik atau jawaban atas replik dari pihak Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif Firli Bahuri dalam sidang praperadilan penyidikan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Dalam dupliknya, tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta agar hakim tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara tersebut menerima seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang mereka ajukan sebelumnya.
Mereka juga meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
"Menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana saat bacakan eksepsi di ruang sidang.
Kemudian dalam pokok perkara, Putu juga meminta agar hakim menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Firli.
Pasalnya, dalam penetapan tersangka itu, pihaknya telah berdasarkan empat alat bukti diantaranya keterangan 91 saksi, adanya keterangan ahli, bukti petunjuk, serta kelengkapan beberapa dokumen elektronik.
"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri MSI," ujarnya.
Baca juga: Polisi Periksa Lebih dari 100 Saksi dan Ahli di Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Diberitakan, usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihak Ditreskrrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan suap terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Tak terima penetapan tersangka itu, Firli mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Oleh sebabnya Bidkum Polda pun meminta agar hakim menolak secara keseluruhan permohonan pra peradilan yang dilayangkan oleh Firli.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yg timbul dalam perkara a quo," pungkasnya.
Firli Bahuri Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.