Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Hakim PN Jaksel Diminta Beri Keputusan Adil

PN Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Firli Bahuri pada Senin 11 Desember 2023.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Hakim PN Jaksel Diminta Beri Keputusan Adil
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang Pra Peradilan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imelda Herawati Dewi Prihatin, hakim tunggal sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diminta memutuskan perkara secara adil.

Permintaan itu disampaikan sejumlah pemuda dan mahasiswa di Kota Bandung.

Mereka menggelar aksi menyalakan lilin di halaman Gasibu Gedung Sate Bandung pada Selasa (12/12/2023) malam

"Kami meminta keadilan hukum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

PN Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Firli Bahuri pada Senin 11 Desember 2023.

Didampingi 7 Pakar Hukum

Selama sidang praperadilan, mantan perwira tinggi Polri itu akan didampingi tujuh pakar hukum.

Berita Rekomendasi

Mereka yaitu, mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).

Selain itu ada nama Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam praperadilan ini Firli Bahuri dan para ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya.

"Dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum," kata
salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik dengan tema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan” pada Jumat lalu (8/12/2023).

Suparji meyakini penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya.

Walau gugatan praperadilan Firli berpotensi dikabulkan, Suparji meminta semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas