Alexander Marwata Sebut KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli, Tapi Fasilitasi Permintaan Ini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dihadirkan oleh kubu Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan kasus pemerasan SYL.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan oleh kubu Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Dalam proses pemberian keterangan, Alex mengaku bahwa KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli namun memfasilitasi dari sisi permintaan keperluan dokumen terkait kasus pemerasan SYL.
Adapun hal itu Alex ungkapkan usai ditanya oleh tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya apakah Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mendapat bantuan hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah saudara mengetahui pemohon ini apakah mendapatkan bantuan hukum dari lembaga KPK itu sendiri?," tanya anggota Bidkum Polda Metro Jaya di ruang sidang.
Dijelaskan Alex bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli, namun lembaga anti rasuah itu disebut bakal memfasilitasi keperluan dokumen yang dibutuhkan oleh Firli.
"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex di ruang sidang.
Terkait alasan KPK tak memberikan bantuan hukum terhadap Firli, dijelaskan Alex, bahwa jadi suatu hal yang tidak etis apabila lembaga pemberantasan korupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi.
Hanja saja lanjut dia, bahwa KPK sejauh ini tetap akan membantu Firli namun dari sisi penyediaan dokumen yang dibutuhkan oleh tersangka tersebut.
"Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan utk kepentingan beliau," pungkasnya.
Alexander Marwata Dihadirkan Kubu Firli Sebagai Saksi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata hadir sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Adapun Alex merupakan saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu Firli Bahuri guna memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan atas status tersangka Ketua KPK non aktif tersebut.
Alex yang tampak hadir di ruang sidang dengan menggunakan kemeja batik berwarna cream berkelir coklat terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberi keterangan.
Selain Alex terdapat satu saksi lainnya yakni Agus Kuncara yang merupakan salah satu staf dari Firli Bahuri.
Adapun pada sidang praperadilan sebelumnya, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.
Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi dalam Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Baca juga: Firli Bahuri Beralasan Ingin Konsentrasi di Praperadilan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.