Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur 1 Juli 2024, Berikut Caranya
Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi 1 Juli 2024, berikut caranya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
![Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur 1 Juli 2024, Berikut Caranya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemadanan-nik-jadi-npwp-diundur.jpg)
Instagram @ditjenpajakri
Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi 1 Juli 2024.
5. Masukkan NIK/NPWP yang berjumlah 16 digit.
6. Kemudian, cek validitas NIK dengan klik 'Validasi'.
7. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
8. Muncul notifikasi bahwa data telah ditemukan atau dinyatakan valid, klik 'OK'.
9. Pilih menu 'Ubah Profil'.
10. Jika sudah selesai, klik 'Log Out'.
11. Lalu coba kembali Login menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Latifah/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.