Polisi Sita Sejumlah Bukti dari Penggeledahan Apartemen yang Diduga Milik Firli Bahuri
Polisi sita sejumlah barang bukti dari apartemen di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru yang diduga milik Ketua KPK non-aktif, Firli.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Adapun empat unit mobil lain berjajar di sisi jalan, dengan beberapa orang sedang berkumpul.
Kemudian, dari kejauhan terlihat seseorang menggunakan jas tengah berada di belakang mobil Ditreskrimsus Poda Metro Jaya tersebut.
Diketahui mobil tersebut merupakan mobil yang sama saat penggeledahan yang berlangsung di rumah safe house Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: KPK Turut Undang Firli Bahuri di Acara Hakordia 2023 Tapi Tidak Hadir
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.