Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Lonjakan Covid-19, KSAL Tekankan Prokes, Vaksinasi hingga Siapkan Faskes

Wira mengatakan fasilitas kesehatan Angkatan Laut telah siap untuk mengantisipasi hal tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Antisipasi Lonjakan Covid-19, KSAL Tekankan Prokes, Vaksinasi hingga Siapkan Faskes
Tribunnews.com/Gita
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali bersama Laksda Yayan Sofiyan dan Laksda Edwin usai upacara serah terima jabatan Panglima Kolinlamil di Mako Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menyampaikan empat poin penekanan kepada jajarannya menindaklanjuti Surat Telegram (ST) Markas Besar TNI terkait antisipasi lonjakan kasus covid-19.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama IM Wira Hady AW mengatakan penekanan pertama agar melaksanakan pemantauan kembali terhadap anggota TNI Angkatan Laut beserta keluarganya yang memiliki gejala-gejala yang mengarah kepada covid-19 dan mycoplasma pneumonia.

Kedua, kata dia, melaksanakan kembali protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, memakai masker, dan tetap waspada dengan selalu menjaga jarak.

Baca juga: Mabes TNI Terbitkan Surat Telegram Terkait Lonjakan Kasus Covid-19, Prajurit Diimbau Taati Prokes

Ketiga, lanjut Wira, melaksanakan skrining rapid tes covid-19 terhadap anggota TNI Angkatan Laut beserta keluarganya apabila terdapat gejala-gejala covid-19.

"Keempat, penekanan kembali vaksinasi bagi yang belum mendapatkan vaksin covid-19 dosis 1, dosis 2, booster 1, dan 2. Ini juga kita teruskan melalui Penerangan Pasukan untuk disampaikan ke seluruh jajaran TNI Angkatan Laut," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (15/12/2023).

Wira mengatakan fasilitas kesehatan Angkatan Laut telah siap untuk mengantisipasi hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan fasilitas kesehatan di jajaran TNI AL siap melayani personel TNI AL dan keluarganya yang terdampak lonjakan kasus covid-19.

"Untuk fasilitas (kesehatan) karena kita sudah menghadapi ini seluruh fasilitas kesehatan Angkatan Laut untuk menangani, membantu, juga memantau, serta melaksanakan penekanan Bapak KSAL untuk menghadapi atau melayani personel TNI AL dan keluarganya yang terdampak," kata Wira.

Wira mengatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait dengan anggota atau keluarga anggota TNI AL yang terkena covid-19.

Namun demikian, ia akan menginformasikan lebih lanjut apabila nantinya sudah mendapatkan laporan.

"Alhamdulillah, sejauh ini belum ada laporan. Untuk informasinya sekiranya ada laporan kami infokan," kata dia.

Mabes TNI Keluarkan Surat Telegram

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait penyebaran dan penularan Covid-19.

Dalam dokumen salinan surat telegram bernomor ST/10/2023 yang beredar tersebut, tertulis surat tersebut berklasifikasi biasa.

Surat tertanggal 14 Desember 2023 tersebut ditujukan kepada jajaran kesehatan di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Komando Teritorial, serta Komando Utama Operasi di TNI dari Kapuskes TNI.

Salinan surat tersebut juga ditandatangani oleh Kapuskes TNI Mayjen Dr dr Yenny Purnama SpA (K) MKES., MARS., MH dan dicap.

Selain itu, tercantum juga pejabat yang diberikan tembusan di antaranya Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, Pangkostrad, Pangkoarmada RI, Pangkoopsudnas, dan 15 Pangdam.

Ada lima poin imbauan dalam surat tersebut.

Pertama, menekankan di jajaran masing-masing untuk menaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker jika mengalami keluhan batuk pilek atau berada di luar rumah, menerapkan etika batuk dan bersin.

Kedua, melaksanakan testing dan screening bagi anggota yang dicurigai terpapar virus covid-19 dengan melakukan swab antigen atau PCR agar mencegah penularan lebih luas.

Ketiga, memberikan kebijakan isolasi mandiri bagi anggota yang hasil swab antigennya positif dengan tanpa gejala, apabila dengan gejala sedang atau berat agar anggota tersebut dirujuk ke rumah sakit supaya kondisi terpantau dengan baik.

Keempat memerintahkan kepala rumah sakit atau kepala fasilitas kesehatan TNI di jajaran masing-masing untuk menyiapkan ruang isolasi bagi covid-19.

Kelima, melakukan pelaporan kepada Kapuskes TNI apabila terdapat anggota yang terpapar covid-19.

Sejumlah hal yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Telegram tersebut di antaranya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tanggal 11 Desember 2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.

Surat telegram tersebut berlaku sejak dikeluarkan sampai dengan adanya perubahan.

Salinan dokumen tersebut juga sudah terkonfirmasi oleh Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono pada Jumat (15/12/2023).

"Betul, Mas," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (15/12/2023).

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya peningkatan tren kasus.

Karenanya, Kementerian Kesehatan menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid ungkap Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.

SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.

"Surat edaran ini untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Nadia pada website resmi Kemenkes dilansir Tribunnews, Kamis (14/12/2023).

Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:

1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).

2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan

perlindungan yang optimal. Yaitu melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;

3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di14 Oktober 2023 aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;

4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif. Serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR;

5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal. Melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;

6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19, dan memastikan ketersediaan vaksin;

7. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus Covid-19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat.

Sebagai informasi, situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.

Meski begitu, peningkatan tren kasus memang tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.

Diketahui kasus Covid-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5.

Keduanya merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.

Karakteristik dari subvarian ini, yakni dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.

Namun, adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas